LINTASREPUBLIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Menjatuhkan Vonis kepada Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera barat, Jumat, 5/2/2021
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda, memutuskan bahwa terdakwa Yelnazi Rinto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pinda korupsi dengan melakukan penyelewengan dana Infak Masjid Raya Sumatera Barat.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 350 Juta dengan subsider 4 Bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda 350 juta, apabila (denda) tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan”, ucap Yose saat membacakan putusan
Kemudian mejelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp.1,7 Milyar.