LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan tindakan tegas dengan menangkap dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam sebuah operasi beruntun.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis malam (29/1) pukul 21.00 WIB, saat Tim Tekab Darat melacak keberadaan pelaku berinisial GW (17) di Pasar Bukik, Air Haji.
Pelaku GW diburu petugas atas peristiwa memilukan yang dilakukan terhadap korban berinisial N di Kampung Lagan Gadang pada Mei 2025 silam.
Setelah dilakukan pengintaian mendalam, petugas berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tanpa perlawanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilaporkan sejak November tahun lalu.
Hanya berselang beberapa jam, perburuan tim berlanjut ke wilayah selatan tepatnya di Kecamatan BAB Tapan pada Jumat dini hari (30/1) sekira pukul 02.30 WIB.
Di lokasi ini, polisi menyasar tersangka RN (17) yang diduga kuat melakukan aksi serupa terhadap korban T pada Juni 2025 di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan.
Petugas bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di Kampung Koto Anau berdasarkan bukti permulaan yang kuat dan laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025.
Kecepatan gerak tim di lapangan memastikan kedua target operasi yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini tidak memiliki ruang untuk melarikan diri lebih jauh.
Kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut kini telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga tengah melakukan penyitaan barang bukti dan pendalaman keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Keberhasilan penangkapan dua pelaku dalam waktu semalam ini menjadi bukti keseriusan Polres Pessel dalam memburu para predator anak dan memastikan setiap laporan tindak asusila di bawah umur diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (***)






