LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sejumlah pelajar yang bolos dan duduk di warung saat jam belajar sedang berlangsung, Rabu 21/1/2026 pagi.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan bahwa sejumlah pelajar itu diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli penertiban anak sekolah yang berada diluar lingkungan sekolah pada jam belajar.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah anak sekolah dari SMK PGRI masih mengenakan seragam sekolah berada di warung,” kata Agung.
Menurut Agung, keberadaan pelajar tersebut pada jam pelajaran di luar lingkungan sekolah dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
“Petugas kemudian melakukan peneguran dan pemeriksaan identitas serta pendataan terhadap pelajar yang terjaring penertiban,” tutur Agung.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan dan imbauan agar mematuhi ketentuan peraturan daerah serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Pelajar tersebut kemudian diarahkan untuk kembali ke sekolah atau dipulangkan kepada pihak keluarga serta berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait,” sebut Agung.
Agung menegaskan bahwa, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala di lapangan.
“Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkas Agung. (***)






