LINTASREPUBLIK.COM – Diduga menjalin asmara terlarang, seorang oknum pejabat Kota Padang Panjang, berinisial MW digerebek warga Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang Sumatera Barat, Kamis 28/1/2021.
Oknum pejabat yang bekerja disalah satu instansi di ruang lingkup Pemerintah Kota Padang Panjang ini di ketahui telah memiliki istri sah, namun yang bersangkutan justru menjalin asmara dengan perempuan berinisial EF (46) yang merupakan janda beranak 4 (Empat).
Ketua RT setempat Silnovia mengatakan, penggerebekan oknum pejabat tersebut dilakukan, karena MW bersama EF diketahui bukan pasangan suami istri yang sah, MW sering berkunjung ke rumah EF, dan menjadi sorotan warga sekitar, namun ketika dilakukan penggerebekan mereka mengeluarkan surat nikah sirih.
“Saat kami datangi ternyata dirumah EF ada laki-laki yang diakui sebagai suami sah nya, setelah saya tanya soal surat pernikahannya, mereka melihatkan bukti surat pernikahan sirihnya”, kata Silnovia.