LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat serta trotoar di Jalan Sandang Pangan, pada Kamis 21/8/2025.
Penertiban ini dikomandoi langsung oleh Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sesuai peruntukannya, demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat umum.
“Untuk hari ini kita melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih saja melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan,” kata Eka.
Dalam operasi itu, pasukan penegak perda tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti milik PKL, di antaranya payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik.
Menurut Eka, barang-barang tersebut diamankan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
“Sejumlah barang milik PKL Kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Padang yang kemudian di Serahkan ke PPNS untuk di proses lebih lanjut,” tutur Eka.
Eka menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik. (***)