LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Resersi Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pemuda berinisial D (24) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Amping Parak, Kecamatan Sutera.
Pelaku ditangkap kawasan Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 25/02/2025.
“Kami menangkap pelaku di SPBU Ujung Air, Nagari Amping Parak,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH.
Hardi menyebut, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba di wilayah penangkapan tersebut.
“Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku, sehingga pelaku bisa kami tangkap,” sebut Hardi.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pake sabu ukran kecil.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar Hardi.
Hardi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkas Hardi (***)