LINTASREPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 41 daerah akan dilaksanakan dengan hanya ada satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.
Hal tersebut terjadi setelah KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah khusus bagi daerah dengan calon tunggal pada 4 September 2024 pukul 23.59 Wib.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan jumlah pilkada melawan kotak kosong itu sudah berkurang. Ia menyebut ada penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.