RANAH PESISIR, LINTASREPUBLIK.COM
Menindak lanjuti Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dimasa pendemi covid 19 ini, Polsek Ranah Pesisir melakukan operasi yustisi,, di jalan Raya Balai Selasa, Kenagarian Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa 12/1/2021.
Menurut laporan yang di kutip lintasrepublik.com, dari Instagram resmi Polres Pesisir Selatan, Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU, Andi Yanuardi, SH, mengatakan.