LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa peredaran Narkoba jenis ganja bernama Toni Arna Sinaga (29), pada Selasa 30/4/2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458, gram dirampas untuk dimusnahkan.