Lakukan Pungli di Pantai Padang, Pemuda ini Diciduk Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial IK (23), ia diamankan lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Kawasan Pantai Padang daerah setempat, Minggu 15/10/2023 malam.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pelaku diamankan saat kedapatan melakukan pemalakan dan melancarkan aksinya terhadap wisatawan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 Wib.