LINTASREPUBLIK.COM β Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja dan tiga paket sabu, barang haram tersebut diamankan dari dua pria berinisial R (33) dan TJ (25) keduanya warga Kota tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri SH mengatakan, penangkapan itu meruppakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Bukittinggi dan Agam Timur.
βIni merupakan komitmen yang kuat dari kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, terus menunjukkan hasil nyata dalam perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda,β kata Syafri yang dikutip lintasrepublik.com di websaite Polda Sumbar, Sabtu 01/7/2023.
Syafri menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.