LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial A (32) warga Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Ia ditangkap di kawasan Gor Zeini Zen, Jalan Sutan Syahrir, Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 27/8/2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Pesisir Selatan, Aipda H. Sitanggang, SH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berusia dibawa 18 tahun.
“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 di Kampung Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang,” kata Sitanggang.