LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial A (35) warga Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan Polsek Linggo Sari Baganti, lantaran diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara akan membakar anak dan istrinya, Senin 01/8/2022.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi dirumah milik EMI, di Kawasan Jalan Rimbo Panjang Punggasan, Nagari Pasar Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban yang juga merupakan istrinya DA (26), pelaku kemudian diamankan,” kata Kapolsek Linggo Sari Baganti, IPTU. Hendra, SH, Selasa 02/8/2022.
Dijelaskan Hendra, kejadian KDRT tersebut bermula saat pelaku mengirimkan pesan singkat melalui telepon seluler pada Minggu (31/7) bahwa dirinya akan datang menjemput korban dan anaknya.