Berduaan Dikamar Penginapan, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjaring pasangan yang bukan suami istri di salah satu kamar penginapan di Kawasan Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Minggu 31/7/2022.

Mereka adalah, DAS (36) warga Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian NS (26) warga Jambi.

Bacaan Lainnya

“Mereka digerebek setelah laporan istri dari Pria yang terjaring sedang berada bersama selingkuhannya di sebuah kamar penginapan, Satgas Trantibum pun langsung bergerak cepat ke lokasi itu, ternyata benar mereka sedang berada di kamar tersebut,” kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Senin 01/8/2022.

Kemudian setelah di gerebek pasangan tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

“Mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27,” ungkap Agung.

Dalam pasal satu dijelaskan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya.

“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan warung remang-remang yang menyediakan panti pijat dan rumah kos yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” tutur Agung.

Selanjutnya dalam pasal empat, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Kepada pemilik penginapan diperingatkan agar lebih selektif menerima tamu yang hendak menginap,” tutup Agung. (***)

Tinggalkan Balasan