LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku diduga sebagai penyalah gunaan narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap lantaran menjadi target operasi (TO), Senin 27/6/2022 sekira pukul 18.30 wib.
Pelaku adalah GS Alias Mak Itam (52) warga Asam Kumbang Kecamatan Bayang Utara, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis shabu, dua paket kecil narkotika jenis shabu, dua paket kecil narkotika jenis ganja kering dan satu alat hisap atau bong narkotika jenis shabu.
Kemudian satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu korek api mencis warna kuning, satu buah kotak rokok sampoerna dan satu buah kotak warna hitam serta satu buah sebo loreng.