LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah pemilik kos-kosan yang berada dikawasan Gor H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat diberikan surat panggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Selasa 17/5/2022.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Mursalim, pemanggilan itu lantaran pemilik kos-kosan di wilayah tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 18, tentang pengelolaan rumah Kos.
“Pemanggilan tersebut dilakukan petugas, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pengelola kos-kosan, yang telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan,” kata Mursalim.