LINTASREPUBLIK.COM – Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, menjaring dua pasang muda-mudi di Pondok Remang-remang Sebuah Cafe di Kawasan Karang Pauh Kecamatan Bayang, Rabu 09/2/2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, kedua pasangan tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh pasangan yang bukan muhrim.
“Dari jalan raya lokasi tersebut tidak terlihat, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ucap Dailipal, Kamis 10/2/2022.
Dijelaskan Dailipal, hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada pasal 27.
“Dalam ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan atau/warung remang-remang, panti pijat, dan rumah kos sebagai tempat perbuatan asusila, kemudian ayat 4, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila,” jelas Dailipal.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut kepada pasangan muda-mudi itu diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.
“Pemilik cafe membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan untuk tidak menyediakan tempat yang demikian, apabila masih ingin membuka cafe, maka bukalah cafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada,” tutup Dailipal. (***)