Tegas, Ketua Pilbamus Nagari Lagan Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Menolak Pilbamus Ulang

  • Whatsapp
Foto : Proses Pilbamus Nagari Lagan Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti

LINTASREPUBLIK.COM – Panitia Pemilihan Badan Musyawarah Nagari (BamusNag) Lagan Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, menolak pemilihan ulang anggota Bamus Nagari setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pilbamus Nagari Lagan Mudik Punggasan Firdaus, SE, menurutnya pemilihan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Bacaan Lainnya

“Panitia Pilbamus Lagan Mudik Punggasan menyatakan tetap konsisten dengan keputusannya, dan akan memperjuangkan hasil musyawarah tersebut sampai tingkat manapun,” ucap Firdaus, kepda lintasrepublik.com Rabu 26/1/2021.

Firdaus menambahkan, keputusan sepihak oleh Camat Linggo Sari Baganti pada tanggal tanggal 26 November 2021 yang membatalkan hasil Pilbamus Nagari Lagan Mudik Punggasan telah menjadi polemik di daerah tersebut.

“Karena laporan dari beberapa orang calon yang kalah tanpa mencari bukti yang kongkrit, Camat menjadikan laporan itu sebagai dasar dilkukannya pemilihan ulang,” ungkap Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, tindakan yang dilakukan oleh Camat Linggo Sari Baganti itu, dianggap tidak berdasar oleh banyak pihak di Nagari tersebut.

“Padahal Nagari Lagan Mudik Punggasan sudah melakukan pemilihan Bamus secara demokratis dan transparan serta diikuti oleh tingginya partisipasi masyarakat pemilih untuk hadir dalam musyawarah tersebut,” jelas Firdaus.

Firdaus menyebut, dalam pelaksanaan Pilbamus tersebut dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait dan telah memenuhi unsur.

“Padahal pemilihan sudah dihadiri oleh perwakilan pihak Kecamatan dan Pendamping Desa dan telah memenuhi unsur, kemudian prosesnya tidak cacat hukum dan berjalan aman,” sebut Firdaus.

Seperti diketahui Nagari Lagan Mudik Punggasan telah melaksanakan Pilbamus pada tanggal 22 Oktober 2021, pelaksanaan Pilbamus itu berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, namun tanpa alasan yang jelas, secara sepihak Camat Linggo Sari Baganti membatalkan hasil Pilbamus tersbut dan akan dilakukan Pilbamus ulang. (***)

Pos terkait