LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan.
Pada Rabu pagi, 28 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 Win, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga sebagai penadah dan pelaku pertolongan jahat dalam perkara pencurian kendaraan roda empat.
Penangkapan dilakukan di jalan raya Padang–Painan, tepatnya di wilayah Nagari Barung-barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Pelaku diketahui berinisial ZH, berusia 46 tahun, seorang sopir yang berdomisili di Kampung Nanggalo, Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mengetahui pelaku melintas di depan Mako Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil dengan plat nomor yang telah teridentifikasi sebelumnya.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang disebutkan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, rekan pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan dan perkaranya telah memasuki tahap II sekitar satu minggu sebelumnya.
Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Koto XI Tarusan dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. (***)