LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Polres), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH, mengatakan, pelaku berinisial J (41) dan RF (20).
“Mereka ditangkap di Kampung Gurun Panjang, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang pada Minggu Tanggal 09/2/2025 malam,” kata Hardi.
Menurut Hardi, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas disalah satu tempat yang melibatkan kedua pelaku.
Dari laporan itu kata Hardi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku.
“Saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membekuk pelaku inisial RF. Kemudian, dilakukan penyelidikan dilakukan kepada pelaku RF, dan ia mengakui mendapatkan barang dari pelaku inisial J. Tak lama kemudian, tim opsnal langsung meringkus pelaku J di rumah kediamannya, dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Hardi.