“Kejadian itu baru kita ketahui pada hari Sabtu 8 Februari 2025 pukul 05.30 Wib, bertempat di jalan raya Air Haji, Kenagarian Ilalang Panjang, Kecamatan Air Pura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Robi Junaidi.
Ia mengatakan, dalam laporan ke SPKT Polres Pessel sebagai pelapor ZA sopir tangki CPO. Diduga melakukan tindak Pidana Penggelapan minyak CPO.
Lebih lanjut, tentunya pihaknya menyerahkan hasil pelaporan ke SPKT Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (***)