Hardi menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hardi.
Hardi menghimbau agar masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas barang haram tersebut khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
“Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Hardi. (***)