LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial DJ (36) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 01/02//2025 malam.
“Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan satu unit sepeda motor,” Kata Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedi Arma, SH, MH.
Dedi menyebut, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat yang merupakan tempat transaksi narkoba tersebut.
Kemudian, Personel Polsek BAB Tapan melakukan pengintaian di Kampung Air Batu Nagari Ampang Tulak Tapan.
“Setalah berberapa saat kemudian lewat lah satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sehinnga personel mencegat kendaran tersebut namun berhasil lolos,” tutur Dedi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sekira pukul 19.30 Wib.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ungkap Dedi.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkomitmen dalam menberantas dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Dedi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi masalah serius ini, penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkas Dedi. (***)