“Sedangkan dari pelaku RPP, kami berhasil mengamankan satu paket besar sabu, dua paket kecil sabu, satu paket ganja kering dan satu unit handphone serta satu unit timbangan digital,” jelas Hardi.
Atas perbuatannya tersebut kata Hardi, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Hardi.
Hardi berharap, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
“Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Hardi. (***)