“Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawa umur pada bulan Oktober 2023 yang bertempat di Kampung Tuik, Nagari Tuik IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Muhammad Yogie Biantoro S. Tr.K, S.I.K.
Menurut Yogie, penangkapan tersebut menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap siapa pun.
“Serta memastikan bahwa pelaku kekerasan akan menghadapi hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yogie.