“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.
Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa tersebut, Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.
Awalnya Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket menunjukkan hal berbeda.
Robig tersangka
Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12) menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.
Sebelumnya Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Tim Komnas HAM telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (***)