Setelah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FA, pada tanggal 20 September 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya,” tutur Ade.
Kemudian pada saat penangkapan disita sejumlah barang bukti, yaitu tiga unit telepon seluler (handphone), satu unit komputer dan tiga rekening depo Mbanking.
Ade menegaskan, tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Ade. (***)