LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria di berinisial FA (23), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik dan pengelola situs judi online.
Pria asal Kampung Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap dirumahnya, (Jumat 20/9).
“Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 23/9/2024.
Ade menyebut, kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus,(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.