LINTASREPUBLIK.COM – Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) kini mengahdapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan tersangka terancam pasal 338 DAN/atau 351 ayat (3) dan 285 KHUP.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Suharyono dalam jumpa persnya, Jum’at 20/9/2024.