Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Pelaku (duduk) pencabulan anak dibawah umur

Tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Andra. (***)

Pos terkait