Dalam operasi tersebut, selain mengamankan lima orang pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 242 ribu.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis ceki (Kiu-Kiu) menggunakan uang sebagai taruhan,” tutur Andra.
Kepada petugas kelima pelaku mengakui segala perbuatannya, dan mereka melakukan permainan judi jenis kiu-kiu menggunakan kertas ceki merek ular sawah warna kuning dengan menggunakan uang sebagai taruhan.