LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon.
Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari balik jeruji besi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin 08/7/2024.
Menindaklanjuti putusan PN Bandung, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Polri bakal tunduk pada putusan itu.