Welly menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Welly.
Selanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.