Welly menyebut, sebelumnya pelaku enggan mengakui perbuatannya itu, namun setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas ia akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 09 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Welly.
Korban merupakan salah seorang pelajar berusia 15 tahun, kepada petugas pelaku mengaku mereka melakukan hubungan saling kenal dengan korban dan pertemanan antar remaja.