Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi, Satu orang Masih Diburu

  • Whatsapp
Foto : Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar.

LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

“Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4), sekira pukul 02.00 Wib, dini hari di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat 03/4/2025 di Mapolda Sumbar.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita di antaranya, dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

Pos terkait