“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/13/I/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 31 Januari 2024,” sebut Andra.
Dijelaskan Andra, peristiwa penipuan tersebut berawal saat pelaku merental mobil korban bernama M. Fadlan bertempat di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada hari Sabtu 20 Januari 2024.
“Pelaku merental Mobil Toyota Calya Warna Merah BA 1138 GB milik M. Fadlan selama satu bulan,” jelas Andra.
Kemudian, pelaku melanjutkan perpanjangan rental mobil tersebut, namun setelah itu, korban kehilangan komunikasi dengan kedua pelaku dan diduga pelaku melarikan mobil tersebut ke Kota Padang.