Kemudian dalam ayat empat, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selanjutnya kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarganya.