Berbuat Asusila di Tempat Umum, Sepasang Muda Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

“Mereka di lokasi tersebut dari pukul 13.00 wib, lokasi itu kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh pasangan muda mudi, dalam beberapa bulan belakangan banyak kasus terkait Penyakit Masyarakat yang ditemukan di lokasi ini,” katanya.

Menurutnya, melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.

“Dalam ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” jelasnya.