LINTASREPUBLIK.COM – Dua anggota kepolisian dari Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Rabu 07/2/2024.
Salah seorang personel diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, yaitu narkotika.
Pemberhentian tidak dengan hormat itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat upacara di halaman Mapolresta setempat.