“Saat ditangkap pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen atau legalitas BBM tersebut kepada petugas, hanya berdasarkan surat rekomendasi nelayan yang tidak berlaku,” tutur Andra.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna untuk diproses hukum.
Menurut Andra, pelaku melanggar pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 KUHPidana.