Menurut Rio, pemilik tempat karaoke tersebut juga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012.
“Dan kita berikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna di proses sesuai aturan yang berlaku. selain itu sound sistim berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara,” tutup Rio. (***)