LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera bersama Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu 23/12/2023.
Pelaku berinisial D (50) domisili Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Kapolsek Sutera IPTU Andi Yanuardi, SH, yang dikutip lintasrepublik.com dari website Polres Pessel, Minggu 24/12/2023.
Andi menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Desember 2023.