Sejumlah Lapak PKL di Pasar Raya Barat Kota Padang Hingga Kawasan Permindo Ditertibkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan daerah setempat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang tepatnya di Kawasan pasar raya bagian barat hingga kawasan Permindo, Rabu 06/12/2023.

Penertiban itu dilakukan karena tidak sesuai aturan dan melanggar ketertiban umum serta melanggar peraturan Wali Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut adalah bentuk komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan Ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Sehingga nantinya akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya serta memastikan para pedagang yang berada di kawasan tersebut tetap mematuhi peraturan yang sudah ditentukan,” kata Chandra.

Pos terkait