Oleh : Seprisma Yanto
Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Pesisir Selatan
LINTASREPUBLIK.COM – Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disingkat (BAMUS) memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat nagari didalam pemerintahan untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah Nagari Penyelenggara fungsi pemerintahan, terutama dalam hal fasilitasi peraturan nagari, dan anggaran Nagari.
Sebutan BAMUS hanya berlaku di Provinsi Sumatera Barat, sedangkan di Luar Sumatra Barat disebut BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Tiap-tiap nagari di Sumatera Barat biasanya Bamus ini mewakili 5 unsur elemen masyarakat Minang yaitu :
1. Bamus Niniek mamak
2. Bamus alim ulama
3. Bamus cadiak pandai
4. Bamus Bundo kanduang, dan
5. Bamus Pemuda
Dengan kelima unsur diatas seharusnya nagari- nagari kita menjadi Desa yang maju karena lima unsur itu adalah ujung tombak bagi masyarakat Minang sejak dulu kala.
Kelima unsur tersebut sangat berfungsi dalam kehidupan bermasyarakat di minang kabau, sehingga minang kabau berhasil melahirkan putra-putra terbaik yang menjadi pemimpin hebat, baik lokal, Nasional bahkan dunia.