Riki menegaskan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Riki. (***)