Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tarusan Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Pelaku pencabulan anak di bawah umur

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 76 huruf d UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 81 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Andra.

Andra menghimbau, kepada masyarakat agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama saat bermain dan dengan siapa ia berteman.

Bacaan Lainnya

“Anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 tahun, anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibatnya yang menimpa mereka, banyak ana –anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nanti,” pungkas Andra. (***)

Pos terkait