Andra menyebut, setelah ditangkap pelaku langsung diamankan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 pukul 05.00 Wib di sebuah rumah di Gurun Panjang Kapuh dan setelah penyelidikan dan penyidikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Andra.
Andra menegaskan, pihaknya masih mendalami proses hukum selanjutnya, dan pelaku serta sejumlah barang bukti sudah diamankan.