“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Dedi. (***)
Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pos terkait
Polres Pessel Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Koto XI Tarusan
Meresahkan, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Batang Kapas Pesisir Selatan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengelola Judi Online di Pesisir Selatan