Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
Foto : personil Polsek pancung soal bersama pelaku ppenyelahgunaan narkoba

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Dedi. (***)

Pos terkait