Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap di Tempat Berbeda Dalam Satu Malam

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba, Kamis 08/6/2023 malam.

Penangkapan pertama dilaksanakan di Kampung Muaro Api-api, Nagari Api-api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan pelaku berinisial RS (26).

Bacaan Lainnya

“Dari tangannya petugas berhasil mengamankan paket sabu ukuran kecil,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra, SH.

Kemudian setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial LE (36), warga Kampung Marapalam, Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah LE dan berhasil menangkapnya, serta temannya berinisial EH (34),” tutur Imbra.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu ukuran kecil dan satu buah timbangan digital.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait