“Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah LE dan berhasil menangkapnya, serta temannya berinisial EH (34),” tutur Imbra.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu ukuran kecil dan satu buah timbangan digital.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.